Sejumlah Sekolah Gelar Perpisahan, LAKRI Sebut Kangkangi Edaran Wako

Para wali siswa kelas 9 SMPN 2 Prabumulih menghadiri acara gelar karya P5 dan syukuran siswa kelas 9. Foto eka --

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Berdasarkan Surat Edaran Walikota Prabumulih Nomor : 100.3.4.3 / 797 / DISDIKBUD / 2024 tentang Himbauan Satuan Pendidikan Tingkat TK/PAUD, SD dan SMP baik Negeri maupun Swasta di Kota Prabumulih.

Untuk tidak melaksanakan perpisahan yang dapat memberatkan orang tua peserta didik, sebagai bentuk dukungan program Pemerintah dalam pemulihan ekonomi dan membantu mengurangi beban orang tua peserta didik.

Sehubungan dengan Surat Edaran Walikota Prabumulih tersebut, Fandri Heri Kusuma sebagai Ketua DPK LAKRI Prabumulih angkat bicara.

Dia mengatakan bahwa LAKRI mendapatkan laporan dan pengaduan dari masyarakat dan juga hasil temuan di lapangan, bahwa masih banyak sekolah-sekolah yang mengadakan perpisahan walaupun Pj Walikota Prabumulih telah mengeluarkan Surat Edaran terkait dengan perpisahan di sekolah-sekolah.

BACA JUGA:Kelas Unggulan Hanya Diskriminatif

BACA JUGA:Ini Rekayasa Teknologi Menurut Ketua MKKS SMP Kota Prabumulih

"Memang bentuk dan kegiatannya tidak disebut dengan acara perpisahan. Namun menggunakan modus lain, yaitu Gelar karya P5. Kami menyatakan bahwa pihak sekolah telah mengangkangi Surat Edaran Walikota Prabumulih," ujarnya kepada awak media, Sabtu 8 Juni 2024.

Menurutnya, para satuan pendidikan yang tetap melaksanakan kegiatan berpisah dengan kedok lain, mereka sudah tidak ada penghormatan dan wibawa lagi kepada Pj Walikota Prabumulih, dengan tetap menyelenggarakan perpisahan yang acaranya dikemas sedemikian rupa, agar tidak terkesan sebagai acara perpisahan sekolah.

Tapi hasil Tim Investigasi LAKRI di lapangan menemukan bahwa pihak sekolah, masih tetap melakukan pungutan terhadap peserta didiknya hingga mencapai Rp. 100 ribu per siswa bahkan lebih.

"Menurut kami, pihak sekolah tidak memahami substansi dari Surat Edaran Walikota Prabumulih tersebut, dengan mereka merubah kemasan acaranya, namun tetap melakukan pungutan liar (pungli), kan sudah jelas di dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan pada Satuan Pendidikan  itu di larang," bebernya yang didampingi Sekjen LAKRI, Arief.

BACA JUGA:Ini Rekayasa Teknologi Menurut Ketua MKKS SMP Kota Prabumulih

BACA JUGA:Kelas Unggulan Hanya Diskriminatif

Dia menjelaskan bahwa bunyi pada Pasal 9 ayat (1) Permendikbud nomor 44 tahun 2012 adalah "Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan dasar,".

Dari sini sudah jelas bahwa pihak sekolah dilarang untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun juga kecuali yang telah diatur dalam ketentuan peraturan  perundang-undangan apalagi hanya untuk acara-acara serimonial seperti perpisahan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER