Wartawan Merangkap LSM, Dewan Pers Imbau Mengundurkan Diri

Dr. Ninik Rahayu S.H.,M.S--

PRABUMULIH - Dewan Pers menerbitkan Seruan bagi wartawan sekaligus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan tertentu, pada 20 November 2023

Seruan dewan pers ini dikeluarkan lantaran seringkali menerima pengaduan masyarakat dan kelompok sosial lainnya karena di anggap meresahkan.

Dalam seruan tersebut melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers menuliskan bahwa Tak jarang media-media dalam pemberitaannya mengutip pernyataan/pimpinan media sebagai narasumber dengan atribusi pimpinan/aktivis LSM atau organisasi massa tertentu.

Bahkan seringkali wartawan dengan berbagai alasan mengaku sebagai anggota LSM atau aktivis organisasi tertentu.

Melalui seruan dewan pers Nomor 02/S-DP/XI/2023 yang telah ditanda tangani oleh Dr Ninik Rahayu SH MS pada 20 November 2023 menyarankan untuk mengundurkan diri sebagai anggota LSM untuk menjaga independensi pada tugas yang diembannya.

"Apabila ada peristiwa yang menyangkut kepentingan LSM yang dipimpin wartawan tersebut wajib tidak melakukan kerja jurnalistik terkait subjek-subjek LSM atau organisasi massa tersebut.

"Lebih baik lagi apabila wartawan tersebut mengundurkan diri keanggotaan/aktivis LSM atau organisasi kemasyarakatan tertentu demi menjaga kemurnian pers profesional,"kata Dr. Ninik Rahayu S.H.,M.S selaku Ketua Dewan Pers, pada 20 November 2023.

Dalam seruan yang diterbitkan, ada beberapa poin yang diperingatkan oleh Dewan Pers, diantaranya sebagai berikut.

Pasal 1 butir 4 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers menyatakan "wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik"

Lalu dalam Pasal 1 butir 1 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers menyatakan bahwa pers adalah lembaga sosial yang melaksanakan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta tata dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik bahkan saluran media lainnya.

Kemudian pada pasal 1 kode etik jurnalistik berbunyi "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai hati nurani tanpa campur tangan, paksaan dan intervensi dari pihal lain termasuk pemilik perusahaan pers.

Pada poin terakhir, pasal 2 kode etik jurnalistik berbunyi wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Cara-cara profesional antara lain menunjukan identitas diri kepada narasumber.

Dari beberapa serangkaian tugas tersebut maka seorang wartawan akan tersita waktunya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER