Wartawan Merangkap LSM, Dewan Pers Imbau Mengundurkan Diri

Dr. Ninik Rahayu S.H.,M.S--

"Seorang wartawan profesional akan fokus pada tugas-tugas yang di embannya,"kata ketua Dewan Pers.

Ninik menuturkan bahwa tak ada larangan jika ingin menjadi anggota LSM atau organisasi Massa tertentu.

"Seorang menjadi anggota aktivis LSM dan anggota organisasi massa merupakan hak asasi dan hak konstitusionalnya, termasuk wartawan,"tukasnya.

Namun, Ninik menyebutkan bahwa demi menjaga independensi dan menghindari terjadinya konflik kepentingan sebagai wartawan profesional apabila ada peristiwa yang menyangkut kepentingan LSM wartawan tersebut wajib tidak melakukan kerja jurnalistik terkait subjek/objek LSM.(ern)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER