Aktor Intelektual Jaringan Peredaran 60 Kilogram Sabu-Sabu di Kota Palembang Terus Diburu

Aktor Intelektual Jaringan Peredaran 60 Kilogram Sabu-Sabu di Kota Palembang Terus Diburu--Foto:ist

Diakui oleh Harryo, sabu yang diamankan hanya sebagian kecil. Sebab di saat menginterogasi pelaku, Toni ketika itu terungkap bahwa sudah 22 kilogram sabu sudah diedarkan dari total 35 kilogram sabu yang ada di dirinya. 

Sedangkan 25 kilogram sabu, diambil oleh OK (DPO). Karena itu, yang ditangan pelaku ini hanya 35 kilogram. Di samping mengamankan kedua pelaku dan 13 kilogram sabu, pada saat itu turut diamankan dua unit HP milik kedua pelaku. 

"Dua orang lagi yang merupakan DPO kita yakni OK dan D masih kita kejar. Disinyalir keduanya merupakan pengendali peredaran sabu di  Kota Palembang," tandas Harryo didampingi Kasat Res Narkoba, AKBP Mario Ivanry. 

Akibat ulahnya, kedua pelaku, kita jerat dengan pasal 132 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(sumeks.co/*)

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER