7 Batasan Berhias Bagi Muslimah, Tak Hanya Memperindah Diri Tapi Juga Berpahala Disisi Allah SWT
batasan berhias bagi perempuan muslimah dalam islam----
5. Tidak Menyerupai Orang Kafir
Menyerupai orang kafir (non-Muslim) dalam berbagai hal, termasuk berhias, adalah sesuatu yang dilarang.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka”.
Hadits ini menunjukkan bahwa menyerupai orang kafir dalam berbagai hal, termasuk berhias, adalah sesuatu yang dilarang dalam Islam.
Batasan menyerupai orang kafir adalah dalam larangan menyerupai kekhususan mereka.
Umat islam dilarang berhias dan menggunakan pakaian yang menjadi ciri khas mereka –seperti topi Sinterklas, kalung Salib, topi Yahudi, peci Rabi Yahudi.
Perilaku ini termasuk makna tasyabbuh bil kuffar menyerupai orang kafir yang begitu terlarang dan dibenci oleh syariat Islam.
Adapun jika memendekkan rambut karena ingin ikut model wanita kafir (non-muslim) dan wanita fasik atau karena ingin ikut model rambut laki-laki.
Hal seperti itu diharamkan karena kita dilarang untuk tasyabbuh (menyerupai) orang kafir secara umum, begitu pula wanita dilarang menyerupai laki-laki dalam berpenampilan.
Dilarang bagi wanita mentato dirinya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mentato dengan ditato orang lain atau mentato dirinya sendiri.
6. Memakai Untuk Merawat Diri
Berhias dengan niat merawat diri adalah suatu hal yang sangat penting, terutama bagi seorang muslimah.
Fitrah sehat manusia menuntut mereka agar selalu merawat dirinya, berpenampilan menarik di hadapan orang lain, sehingga dia lebih dihargai.
Berhias dengan niat yang baik, bukan untuk menyombongkan diri atau merendahkan orang lain, adalah bentuk penghargaan terhadap diri sendiri.
Berhias dan merawat diri juga berhubungan dengan kesehatan dan kebersihan, misalnya "sunnah fitrah" seperti memendekkan kuku, menghilangkan bulu ketiak, dan bulu kemaluan².