3 Jabatan Kades Diperpanjang hingga 2027

Tiga jabatan Kepala desa di Kota Prabumulih akan diperpanjang otomatis hingga 2027. Foto: dok Prabumulih Pos --

Sebagai informasi, satu poin penting dari UU Desa adalah masa jabatan kepala desa yang bertambah. 

DPR sepakat untuk mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan. (08)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER