3 Jabatan Kades Diperpanjang hingga 2027
Editor: Tedy
|
Rabu , 08 May 2024 - 02:28
Tiga jabatan Kepala desa di Kota Prabumulih akan diperpanjang otomatis hingga 2027. Foto: dok Prabumulih Pos --
Sebagai informasi, satu poin penting dari UU Desa adalah masa jabatan kepala desa yang bertambah.
DPR sepakat untuk mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan. (08)