Soal Larangan Umroh dan Haji Backpacker: Apa Kesepakatan Kemenag dan Arab Saudi?
Pemerintah Arab Saudi resmi larang Umrah dan Haji Backpacker----
BACA JUGA:2.976 Jemaah Calon Haji Kota Palembang Sudah Diperiksa Kesehatan, Ini Hasilnya
Wanita yang berusia di atas 45 tahun dan ingin mengajukan persyaratan visa haji diperbolehkan menunaikan ibadah haji tanpa wali laki-laki atau Mahram namun dengan syarat menjadi bagian dari rombongan dan mendapat izin dari suami atau ayahnya.
Sementara itu, anak-anak di bawah usia 18 tahun tidak boleh mengajukan sendiri permohonan visa haji melainkan harus didampingi orang tua atau wali yang sah.
Istilah haji backpacker saat ini sedang populer di kalangan umat Muslim seluruh dunia terlebih saat ini akan memasuki musim haji.
Jika diterjemahkan secara bahasa, haji backpacker artinya ibadah haji yang dilakukan dengan modal sendiri tanpa travel.
BACA JUGA:2.976 Jemaah Calon Haji Kota Palembang Sudah Diperiksa Kesehatan, Ini Hasilnya
Haji backpacker hanya bermodalkan visa, paspor, sejumlah uang pribadi, dan barang-barang bawaan yang disimpan di dalam tas ransel (backpack) atau koper.
Nah mereka ini juga tidak mendapat fasilitas hotel dan makanan layaknya jemaah haji reguler.
Ini karena semua biaya selama menjalankan ibadah di Mekkah ditanggung oleh uang pribadi termasuk akomodasi seperti tiket pesawat, uang makan, dan keperluan lainnya pun ditanggung sendiri.
Meski banyak tantangannya, namun saat ini tren haji backpacker selalu diminati oleh jemaah setiap tahunnya.
Selain biaya yang keluar lebih murah, jemaah juga tentu bisa menyesuaikannya kebutuhan dan modal masing-masing.
Tapi sayangnya setelah keluarnya keputusan resmi kemenag dan pemerintahan Arab Saudi bahwa backpacker dilarang, banyak yang merasa putus asa untuk ke tanah suci bahkan harus mengumpulkan dana kembali serta mempersiapkan dokumen-dokumen penting yang diperlukan termasuk visa.