PT SKB Kembali Berulah Dengan Halangi Kegiatan Tambang PT Gorby Putra Utama (GPU)

PT SKB Kembali Berulah Dengan Halangi Kegiatan Tambang PT Gorby Putra Utama (GPU)--

Dalam upaya untuk menjamin kelancaran aktivitas pertambangan PT Gorby, pihak perusahaan telah meminta bantuan resmi kepada aparat penegak hukum.

Meskipun telah ada langkah-langkah hukum yang diambil, oknum dari PT SKB terus menghalangi kegiatan pertambangan PT GPU dengan cara memarkirkan alat berat di tengah jalan dan berdiri membuat barisan. 

Dua alat berat milik PT SKB dan dua oknum suruhan PT SKB berhasil diamankan oleh tim Mabes Polri atas dugaan penghalangan kegiatan pertambangan PT. GPU.

Ananda Wahyu Tambunan ST, Kepala Teknik Pertambangan PT GPU, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kelancaran aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. 

Menurutnya, kegiatan ini sangat penting untuk kesejahteraan bersama, terutama bagi masyarakat Musi Rawas Utara (Muratara).

Dalam keterangan resmi, Sofhuan Yusfiansyah SH, selaku Kuasa Hukum PT Gorby Putra Utama, menegaskan bahwa PT GPU memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. 

Hal ini termasuk dalam IUP-OP yang sah dan semua perizinan PT GPU masuk dalam wilayah kabupaten Musi Rawas Utara. 

Terkait keabsahan Tapal Batas, sudah ditetapkan melalui Permendagri No. 76 Tahun 2014 tentang Tapal Batas Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten Musi Banyuasin. 

Kehadiran PT GPU di wilayah tersebut adalah legal dan berdasarkan aturan yang berlaku.

Meskipun masih ada oknum yang mencoba menghalangi kegiatan pertambangan, PT GPU bersama dengan pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah hukum yang sesuai. 

Mereka berharap agar kedepannya tidak ada lagi gangguan terhadap aktivitas pertambangan. 

Dengan demikian, kegiatan pertambangan di wilayah PT Gorby Putra Utama dapat berjalan dengan lancar dan terjamin keberlangsungannya untuk kebaikan bersama.

Penegakan Hukum atas Tindakan menghalangi kegiatan pertambangan PT. Gorby telah dibuktikan dengan adanya tiga orang dari PT SKB yang mencoba menghalangi kegiatan penambangan. 

Tim Mabes Polri telah melimpahkan tiga tersangka kasus perintangan terhadap kegiatan Tambang PT Gorby Putra Utama (GPU) ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau pada tanggal 5 April 2024. Ketiganya saat ini telah menjalani proses persidangan.

Rangkaian fakta ini menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat tentang tujuan sebenarnya dari PT SKB yang melakukan kegiatan di wilayah Musi Rawas Utara, di mana PT GPU telah beroperasi sejak tahun 2009. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER