Rekonstruksi 16 Reka Adegan

Rekonstruksi adegan penganiyaan yang menyebabkan korban meninggal dunia oleh tersangka. Foto: Koranprabupos --

rekonstruksi ini juga sebagai salah satu bentuk transparansi pihak Kepolisian kepada masyarakat. 

Lebih lanjut Kapolres menerangkan Kejadian Penganiayaan yang mengakibatkan Orang Meninggal dunia sesuai dengan Pasal 351 KUHP ayat (3) dapat diancam dengan Pidana Selama 7 (tujuh) Tahun penjara. 

Dimana kejadian tersebut terjadi pada Tanggal 10 April 2024 sekira Pukul 01.45 WIB di Desa Sungai Medang RT.02 RW 01 kelurahan Sungai medang kec cambai kota prabumulih.

"Korban mendapat penganiayaan membabi buta yang dilakukan pelaku. Pelaku terancam hukum 7 tahun penjara," tukasnya.(08) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER