Tak Kunjung Terima Pembayaran Pembebasan Lahan Tol

Sejumlah Warga menggelar aksi di BPN Kota Prabumulih terkait dana pembebasan jalan tol. Foto: ist --

BACA JUGA:ASN, Ketua RT RW Jangan Berpolitik

BACA JUGA:Hari Buruh, Gelar Aksi di Kawasan Istana

"Pihak kita (BPN Prabumulih) sudah merekomendasikan ke Pengadilan Negeri Prabumulih untuk melakukan pembayaran, namun jawaban yang kita dapat, belum bisa dikarenakan adanya gugatan ulang dari pihak penggugat ke pihak tergugat," jelasnya.

Dalam hal ini, sambung dia, pihaknya bersifat menunggu. "Kalau tidak ada perkara dan sudah ditetapkan inkrah oleh pihak pengadilan, kita siap merekomendasikan pembayaran," tutupnya. 

Meskipun banyak proyek strategis Nasional terhambat bahkan terpaksa ditunda lantaran pandemi covid-19, namun pembangunan tol Indralaya - Prabumulih terus berlanjut. 

Bahkan, tim gabungan sudah melakukan eksekusi lahan tol di Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih, akhir pekan tadi. Betapa tidak, lantaran hal itu beberapa titik lahan belum bisa digarap.

"Eksekusi dilakukan setelah Kita berikan tali asih kepada 15 warga yang terdampak pembangunan tol," ujar perwakilan PT HKI, Syaiful.

Dikatakannya, ada lebih-kurang 3 kilometer lahan tol yang belum digarap. "Untuk tali asih juga telah kami berikan kepada 15 orang warga dengan masing-masing satu orang tali asih diberikan sebesar Rp 2,5 juta," sambungnya.

Panitera Pengadilan Negeri Prabumulih, Darmawati mengatakan, pelaksanaan eksekusi berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Pihaknya pun menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang turut membantu pelaksanaan eksekusi.

"Alhamdulillah pelaksanaan eksekusi berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu jalannya eksekusi," ungkapnya.

Sementara, ratusan personel gabungan Kepolisian Resort (Polres) Prabumulih dan Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) menjaga ketat pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah untuk pembangunan Tol Indralaya-Prabumulih. 

Upaya pengamanan eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riadi SH MH, Dansubdenpom Kapten Supriyono, dan Asisten II Pemkot Prabumulih, Drs Muhammad Ali MSi.

Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Prabumulih, Darmawati didampingi oleh dua orang Panitera Perdata Maulana Malik SH dan Jurus Sita, Rizki Junaidi Akbar.

Hadir pula Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Prabumulih, Mulya Martadinata SH MH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR Pemkot Prabumulih, Rasiman, Kaur TU, Yudi Heriansyah, serta Perwakilan PT HKI, Syaiful.(Sumeks.co)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER