Kesal Rumahnya dibakar, Adik Habisi Kakak Sendiri

Kesal Rumahnya dibakar, Adik Habisi Kakak Sendiri--

"Ketika pelaku keluar dari rumahnya  melihat korban  berdiri disamping rumah, seketika itu pelaku merasa sangat kesal saat melihat korban tersebut,  sehingga  ketika berjalan melewati  korban yang sedang berdiri pelaku langsung mencabut sebilah pisau yang sudah diselipkan di pinggang sebelah kiri dan langsung menikam korban dari arah belakang yang mengenai bagian bahu belakang sebelah kiri korban, dan  saat itu korban sempat mengejar pelaku yang telah melukainya, namun pada saat di depan rumahnya korban terjatuh dan pelaku pun berlari meninggalkan korban yang sudah terjatuh. "ungkap Andaru.

Pelaku Teguh sudah di tetapkan menjadi tersangka dan sedang dalam proses penyidikan unit Reskrim Polsek sungai Keruh.

" Untuk pasalnya kami kenakan pasal Primer 338 KUHP, subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara." Pungkasnya.(palpos/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER