Kesal Rumahnya dibakar, Adik Habisi Kakak Sendiri
Kesal Rumahnya dibakar, Adik Habisi Kakak Sendiri--
"Ketika pelaku keluar dari rumahnya melihat korban berdiri disamping rumah, seketika itu pelaku merasa sangat kesal saat melihat korban tersebut, sehingga ketika berjalan melewati korban yang sedang berdiri pelaku langsung mencabut sebilah pisau yang sudah diselipkan di pinggang sebelah kiri dan langsung menikam korban dari arah belakang yang mengenai bagian bahu belakang sebelah kiri korban, dan saat itu korban sempat mengejar pelaku yang telah melukainya, namun pada saat di depan rumahnya korban terjatuh dan pelaku pun berlari meninggalkan korban yang sudah terjatuh. "ungkap Andaru.
Pelaku Teguh sudah di tetapkan menjadi tersangka dan sedang dalam proses penyidikan unit Reskrim Polsek sungai Keruh.
" Untuk pasalnya kami kenakan pasal Primer 338 KUHP, subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara." Pungkasnya.(palpos/*)