Sempat Diamuk Warga, Pelaku Penggelapan Motor masuk Penjara
Tersangka yang diduga melakukan penggelapan motor sempat diamuk warga dan sudah diamankan Polsek Prabumulih Barat. Foto: ist --
Hingga akhirnya Pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira jam 23.45 Wib Team Opsnal Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat dan Team Riksa Unit Reskrim mendapatkan informasi adanya amukan massa.
"Pelaku Izzra sudah diamuk masa di Kelurahan Anak Petai dan sudah diamankan dirumah Ketua RW setempat. Kemudian oleh Ketua RT diserahkan ke Polsek Prabumulih Barat," tuturnya.
Saat ini ungkap Kapolsek tersangka sudah diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan," tukasnya.(08)