Sopir Grand Max Membawa Minyak Mentah yang Terbakar, diamankan
Sopir Grand Max Membawa Minyak Mentah yang Terbakar, diamankan--
Ditambahkanya, saat ini sopir mobil atas nama Febri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di jerat dengan pasal 53 undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 ke-8 Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
"Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 40. milyar- dan atau pasal 188 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.(palpos/*)