ASN Diizinkan WFH 2 Hari Usai Lebaran, Pemkab OKI Belum Ada Imbauan

ASN Diizinkan WFH 2 Hari Usai Lebaran, Pemkab OKI Belum Ada Imbauan--

Jadi, sambung Dahlan, untuk libur Lebaran Idulfitri sudah lumayan panjang. Sehingga kembali bekerja. 

Sementara itu, salah satu ASN Kabupaten OKI, Rosmawati mengatakan, terkait adanya pernyataan dari Menteri PMK yaitu ASN diberikan kelonggaran bisa WFH 2 hari yaitu Selasa dan Rabu besok, 16-17 April 2024 sudah mengetahui dari pemberitaan. 

Lanjutnya, tetapi terkait kelonggaran ASN boleh WFH itu, dari Pemkab OKI belum ada imbauannya. 

"Kalau imbauan dari Pemkab OKI mengenai bisa WFH besok dan Rabu itu belum ada. Malahan kantor mengingatkan bahwa Selasa besok masuk kerja," terangnya. 

Dismpaikan Rosmawati, yang bekerja di salah satu OPD di Kabupaten OKI, ia sangat mengharapkan besok dan Rabu bisa WFH. Dengan alasan mau mengantar anak untuk masuk kuliah kembali di kota Palembang. 

"Kalau ada WFH sangat senang karena tidak menimbulkan kemacetan saat pulang dari kampung termasuk juga bisa mengantarkan anak masuk kuliah di perantauan," ucapnya. 

Untuk diketahui, adapun ketentuan WFH ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2024.

Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas resmi menerapkan kombinasi aturan WFO dan WFH bagi ASN guna memperkuat manajemen arus balik Lebaran 2024. 

Untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing. 

Artnya, bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya, bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO.

Instansi yang dimaksud adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya. 

Lalu untuk ASN yang tidak boleh WFH adalah sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak bisa menerapkan WFH alias tetap WFO 100 persen.

Instansi di bidang layanan masyarakat atau pelayanan publik tersebut antara lain:

  • - Bidang kesehatan
  • - Bidang keamanan dan ketertiban
  • - Bidang penanganan bencana
  • - Bidang energi
  • - Bidang logistik
  • - Bidang pos
  • - Bidang transportasi dan distribusi
  • - Obyek vital nasional
  • - Proyek strategis nasional
  • - Konstruksi
  • - Utilitas dasar

Menteri Anas turut mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.(sumeks/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER