Mabes Polri Limpahkan Tiga Tersangka Halangi Tambang PT GPU ke Kejari Lubuklinggau
Mabes Polri Limpahkan Tiga Tersangka Halangi Tambang PT GPU ke Kejari Lubuklinggau--
Kuasa Hukum PT GPU Sofhuan Yusfiansyah SH, menyatakan apresiasi terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian.
"Bersyukur atas ditindaklanjutinya laporan polisi kami secara tuntas dan memberikan apresiasi yang luar biasa kepada pihak kepolisian. Terutama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri," ujarnya dalam konfirmasi pada Jumat 05 April 2024.
Penyelidikan dan Penahanan Tersangka:
Menurut Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Wenharnol SH MH, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan karena lokasi kejadian berada di Lubuklinggau.
"Maka kepada ketiganya (tersangka) dilimpahkan," kata Wenharnol kepada awak media.
Tiga karyawan PT SKB yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni M Akib Firdaus (59), Syarief Hidayat (53), dan Subandi (55), akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Tuduhan dan Proses Hukum:
Dalam kasus ini, Dittipidter menetapkan tiga karyawan PT SKB dengan tuduhan melanggar Pasal 162 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 55 KUHPidana.
Setelah dilakukan serah terima, ketiga tersangka akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Lubuklinggau selama 20 hari ke depan.
Penetapan tiga tersangka tercatat dalam Surat Keterangan Kepolisian dengan nomor B/174/III/2024/Dit Reskrimsus tertanggal 18 Maret 2024.
Para tersangka diduga melakukan pelanggaran baik secara individu maupun bersama-sama, seperti menghadang jalan, menduduki alat berat, dan membuat parit gajah untuk menghalangi kegiatan tambang yang sah dari PT GPU.
Dampak Ekonomi:
Akibat dari tindakan tersebut, produksi tambang batubara di area Fit Jaya di wilayah IUOP PT GPU di Dusun IV Desa Beringin Makmur II, Kecataman Rawas Ilir, Kabupaten Muratara terhenti.
Bahkan, PT GPU diperkirakan mengalami kerugian hingga triliunan rupiah.
Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dalam industri pertambangan untuk menjaga kestabilan ekonomi dan ketertiban masyarakat.