Diduga Paksa Pegawainya Berhubungan badan, Kakanwil Kemenag Sulbar Dilaporkan ke Polisi

--

Laporan di Polda Sulbar ini telah didaftarkan dengan nomor LP/B/10/SPKT/POLDA SULAWESI BARAT.

Menurut Busman, Syafrudin diduga telah menggunakan jabatannya sebagai atasan untuk melancarkan aksi tidak senonoh tersebut.

Selain itu, dia juga diduga telah mengancam untuk tidak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pegawai yang bersangkutan jika menolak permintaannya.

pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius, dan informasi lebih lanjut akan disampaikan kepada publik setelah penyelidikan lebih lanjut dilakukan.

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap hak-hak pegawai dan penegakan hukum dalam kasus-kasus pelecehan di lingkungan kerja.

Semoga tindakan yang diambil oleh pihak berwenang dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.(jambiin/*)

 

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER