Diduga Paksa Pegawainya Berhubungan badan, Kakanwil Kemenag Sulbar Dilaporkan ke Polisi

--

SULBAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sulawesi Barat (Sulbar), Syafrudin Baderung, harus berurusan dengan polisi.

Kakanwil Kemenag Sulbar kini mendapati dirinya terlibat dalam kontroversi setelah dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan percobaan perkosaan.

Tak hanya itu, dia juga dituduh melakukan video call sex (VCS) terhadap salah seorang pegawai wanitanya.

Laporan tersebut diajukan oleh pegawai Kemenag Provinsi Sulbar yang identitasnya disamarkan dengan inisial I.

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Ungkap Dipaksa Penyidik Menandatangani BAP

BACA JUGA:PT Tunas Baru Lampung Tbk Digugat Dua Karyawan, Kuasa Hukum: Sekelas Perusahaan Tbk Tidak Mampu Bayar Pesangon

Wanita ini mengungkapkan ketidaknyamanannya karena merasa dipaksa berhubungan badan dan diancam apabila melapor ke pihak berwajib.

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Slamet Wahyudi, menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan pada tanggal 14 Maret 2024.

Dalam laporan tersebut, wanita I mengklaim telah mengalami tindakan tidak senonoh pada bulan Juli dan Oktober 2023.

Slamet menambahkan bahwa wanita I mencoba menolak upaya paksaan tersebut meskipun atasannya, Kakanwil Kemenag Syafruddin, telah berusaha memaksa.

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Ungkap Dipaksa Penyidik Menandatangani BAP

 

BACA JUGA:PT Tunas Baru Lampung Tbk Digugat Dua Karyawan, Kuasa Hukum: Sekelas Perusahaan Tbk Tidak Mampu Bayar Pesangon

Busman Rasyid, kuasa hukum wanita I, mengkonfirmasi bahwa pelaporan polisi terhadap Kakanwil Kemenag Syafrudin telah disampaikan kepada Polda Sulbar.

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER