Pemkab OKI Larang Penerimaan dan Pengangkatan Tenaga Honorer, Ada Apa?
Editor: Admin
|
Sabtu , 18 Nov 2023 - 04:47
--
Dimana untuk mekanismenya akan dirumuskan bersama dalam peraturan pemerintah.
Rupanya, kebijakan ini dilakukan untuk menjaga belanja pegawai. Pasalnya, menemukan ada belanja pegawai pemerintah daerah melampaui 40 persen. Bahkan, ada pula yang mencapai persen.
Maka dikhawatirkan jika belanja pegawai terlalu besar, maka belanja untuk pembangunan di daerahnya menjadi kurang maksimal. (SUMEKS.CO)