Mantan Kapolsek Lengkiti OKU Kini Jabat Satres Narkoba OI Bantah Terima Uang untuk Lepaskan Tersangka Narkoba
Mantan Kapolsek Lengkiti OKU Kini Jabat Satres Narkoba OI Bantah Terima Uang untuk Lepaskan Tersangka Narkoba--
OGAN ILIR - Beredar kabar bahwa Satres Narkoba Polres Ogan Ilir (OI) menerima uang suap senilai Rp90 juta terkait penangkapan 4 orang pada 10 Maret 2024.
Kabar tersebut menyebutkan bahwa 1 orang dilepaskan dan 2 lainnya direkomendasikan untuk rehabilitasi.
Kasat Reserse Narkoba Polres OI AKP Dismin Hayadi SH membantah keras kabar tersebut. Dismin menegaskan bahwa tidak ada suap yang diterima dalam kasus ini.
Ia menantang orang yang menyebarkan isu tersebut untuk datang dan membuktikannya.
"Saya dengar juga itu yang Rp90 juta. Coba suruh ke sini oranya yang menyebar isu itu. Sama sekali tidak benar," tegas Dismin, Jumat, 29 Maret 2024.
BACA JUGA:Ditinggal Belanja, Sebuah Mobil Terbakar di Dekat Lorong Ibrahim
BACA JUGA:Satu DPO Kasus Pengerusakan Kantor Gubernur Jambi Ditangkap di Jakarta
Menurutnya, isu tersebut berawal dari penangkapan Zahri alias Jito (47) warga Desa Seribanding, Kecamatan Pemulutan Barat, OI, pada 10 Maret 2024 lalu. Pria berkepala plontos itu, didapati dengan sejumlah barang bukti sabu.
“Pengungkapan peredaran narkoba itu berdasarkan laporan masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi jual-beli sabu di Desa Seribanding," terang Dismin, yang sebelumnya menjabat Kapolsek Lengkiti, Polres OKU.
Mendapati informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Mendapati tersangka Jito tertangkap tangan diduga sedang mengedarkan sabu. "Jadi, ada narkoba jenis sabu disimpan di bawah kolong rumah milik warga setempat,” jelas Dismin.
Tersangka menyembunyikan narkoba itu, untuk mengelabui polisi.
BACA JUGA:Ditinggal Belanja, Sebuah Mobil Terbakar di Dekat Lorong Ibrahim
BACA JUGA:Satu DPO Kasus Pengerusakan Kantor Gubernur Jambi Ditangkap di Jakarta