Terungkap Bagi-Bagi Jatah Fee Setoran Pajak, Tiga Oknum ASN Mantan Pegawai Pajak Didakwa Pasal Berlapis
Terungkap Bagi-Bagi Jatah Fee Setoran Pajak, Tiga Oknum ASN Mantan Pegawai Pajak Didakwa Pasal Berlapis--
SUMSEL - Tiga terdakwa korupsi oknum ASN mantan pegawai pajak didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Selain pasal berlapis, dalam dakwaan atas nama Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizky Faris Harjito juga terungkap bagi-bagi jatah uang setoran pajak dari wajib pajak senilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Hal tersebut, terungkap saat majelis hakim Tipikor PN Palembang menggelar sidang perdana yang digelar Kamis 28 Maret 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Oleh penuntut umum, para terdakwa diduga telah menerima uang fee setoran pajak dari lima perusahaan wajib pajak namun tidak disetorkan oleh para terdakwa.
BACA JUGA:Korupsi Suap Dana Komite Sekolah, Oknum ASN Inspektorat Sumsel Dituntut Pidana 2 Tahun Penjara
BACA JUGA:Terancam 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Dua Terdakwa Korupsi KONI Sumsel Minta Bebas
"Yang bertentangan dengan jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata penuntut umum.
Diterangkan penuntut umum, bagi-bagi jatah setoran pajak dalam bentuk fee yang tidak disetorkan oleh para terdakwa diantaranya dari PT Tjong Santosa Abadi, Rizky Jaya Utama, Rizky Jaya Abadi, PT Inti Dwitama, serta PT Lematang Enim Energi.
Terungkap juga dalam dakwaan penuntut umum, bahwa telah terjadi kesepakatan antara ketiga terdakwa fee dari setoran wajib pajak tidak perlu dilakukan penyetoran.
Serta telah terjadi juga kesepakatan masing-masing terdakwa, untuk bagi-bagi uang fee setoran dari lima perusahaan wajib pajak tersebut.
BACA JUGA:Korupsi Suap Dana Komite Sekolah, Oknum ASN Inspektorat Sumsel Dituntut Pidana 2 Tahun Penjara
BACA JUGA:Terancam 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Dua Terdakwa Korupsi KONI Sumsel Minta Bebas
Lebih rinci disebutkan penuntut umum dalam dakwaannya, bahwa terdakwa Natalia Wulan