Ahmad Firdaus Ditangkap di Muara Enim
Tersangka Ahmad Firdaus pelaku pencurian yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Prabumulih di Muara Enim. Foto: ist --
Curi HP dan Alat Kosmetik, Sempat Buron Satu Bulan
PRABUMULIH - Tim Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih pada 21 Oktober 2024.
Pelakunya adalah Ahmad Firdaus (25), warga Jalan Sumatera Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Ia berhasil ditangkap setelah hampir sebulan menjadi buron.
Informasi dari kepolisian menyebutkan, Kasus ini bermula pada pagi hari sekitar pukul 04.30 WIB, saat korban, Susi Adelya (41), seorang wiraswasta, terbangun dan mendapati pintu jendela belakang rumahnya sudah terbuka dan terlihat congkelan yang diduga dilakukan oleh pelaku.
"Setelah memeriksa keadaan rumah, korban menemukan beberapa barang miliknya hilang, termasuk 1 unit handphone Oppo A53 warna hitam, dompet berisi uang tunai Rp1.000.000,- serta dokumen penting, dan tas kecil berisi alat-alat kosmetik, dengan total kerugian mencapai Rp4.000.000," kata Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan, S.H., M.H.
Nah, atas kejadian itu korban yang merasa dirugikan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Prabumulih Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Prabumulih melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku diketahui berada di rumah temannya di Desa Modong, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim," lanjutnya m
Pada Jumat, 22 November 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, Tim Macan Kumbang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan, S.H., M.H., dan Kanit Pidum IPDA Rio Pratama Kristona langsung menuju lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Ahmad Firdaus.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit handphone Oppo A53 warna hitam dan 1 buah obeng bergagang plastik warna kuning yang digunakan pelaku untuk membuka jendela rumah korban.
Pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dan berharap dapat mengungkap lebih banyak informasi terkait tindak kejahatan lainnya yang mungkin dilakukan oleh pelaku. "Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal pidana pencurian dengan pemberatan (TP Pasal 363 KUHP)," tukasnya.(*)