Bangunan SMKN 3 Prabumulih Juga Jadi Perhatian LAKRI

Dokumentasi DPK LAKRI saat investigasi ke SMKN 3 Prabumulih --

KORANPRABUMULIHPOS.COM- Meski dalam tanggung jawab Dinas Pendidikan provinsi, bangunan SMKN 3 Prabumulih, bernilai miliaran yang dibangun menggunakan Dana alokasi khusus (DAK) tahun 2024, juga mendapatkan perhatian dari DPK LAKRI Prabumulih.

Ketua DPK LAKRI Prabumulih, Fandri Heri Kusuma, kepada Prabumulih pos mengatakan bahwa mereka secara kelembagaan sudah melayangkan surat ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dengan Surat Nomor : 118/DPK PBM/LAKRI/XI/2024 perihal Konfirmasi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMKN 3 Prabumulih APBD Provinsi Sumatera Selatan tertanggal 21 Nopember 2024.

Diketahui bangunan tersebut, dilaksanakan secara swakelola, meski dengan nilai lebih dari Rp4Milyaran.

"Melalui surat tersebut, DPK LAKRI Prabumulih mempertanyakan mutu dan kualitas bangunan gedung di SMKN 3 Prabumulih tersebut, selain itu papan proyek yang tidak terpasang pada tempat yang seharusnya," ujar Fandri Didampingi sekjen LAKRI, Arief Fazi, Jumat 22 November 2024.

BACA JUGA:Parkir Sejenak untuk Cari Umpan, Motor Honda Beat Pria di Palembang Hilang Dicuri

Dia menjelaskan, Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung menjadi dasar kewajiban untuk memasang papan proyek yang menggunakan dana APBN maupun APBD.

"pada saat kami melakukan investigasi ke bangunan gedung SMKN 3 Prabumulih,papan proyek bangunan gedung tersebut tersembunyi di dekat gudang. Hal tersebut terindikasi dan dapat diduga bahwa sejak awal pengerjaan tidak sesuai dengan aturan dan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi," jelasnya.

Sesuai dengan prinsip transparansi anggaran baik APBN maupun APBD sudah menjadi keharusan untuk pemasangan papan proyek yang notabene menggunakan uang negara.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak warga negara untuk mengetahui penggunaan anggaran mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan harus dilakukan secara transparan. 

Undang-undang tersebut bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yaitu pemerintahan yang transparan, akuntabel dan dapatdipertanggungjawabkan.

BACA JUGA:Keunggulan POCO M6 Pro: Layar 120Hz, Kamera 64MP, dan Baterai Super Tahan Lama

"Harapan kami, para kepala satuan pendidikan juga tidak melanggar Undang-undang dalam menjalankan fungsinya," harapnya.(05)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER