Lakukan Penipuan, Warga Muara Enim Diciduk Polisi
--
BATURAJA - Satuan Kepolisian Sektor (Polsek) Baturaja Timur di lingkungan Polres OKU sukses mengungkap tindak penipuan terkait penjualan madu palsu pada Minggu (12/11).
Pelakunya adalah Samiri (48), warga Kabupaten Muara Enim yang berhasil ditangkap setelah terlibat dalam aksi penipuan terhadap Yuriza Cahya Dayanti (32), warga Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan memanfaatkan modus penawaran madu.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kepala Polsek Baturaja Timur, AKP Hariyanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Bagus Aji Randhika mengungkapkan bahwa modus yang digunakan oleh tersangka untuk menipu korban dirancang dengan cukup cermat.
Salah satu pelaku (Samiri) menawarkan madu untuk dijajakan di warung korban, sementara pelaku lainnya berperan sebagai pembeli yang memesan madu dalam jumlah besar.
"Samiri mendatangi warung korban dengan tawaran madu. Namun, karena korban tidak tertarik, pelaku Samiri kemudian menitipkan madu tersebut untuk dijual sambil meninggalkan nomor telepon untuk dihubungi setelah terjual,” ungkap Kapolsek, Kamis (16/11).
Beberapa hari kemudian, lanjut Kapolsek, tersangka lain berinisial R (masih buron) berpura-pura berbelanja di warung korban. Setelah melihat madu yang dipajang, R membeli madu tersebut dengan harga Rp330.000.
Setelah pembelian oleh tersangka R, kata Kapolsek lagi, tersangka meminta korban menyediakan lebih banyak madu dengan alasan sanggup membeli untuk dijual kembali. Tersangka R memberikan nomor handphone untuk dihubungi setelah madu yang dipesan sudah tersedia.
Terperdaya oleh potensi keuntungan, korban menghubungi Samiri untuk menawarkan cairan mirip madu. Namun, nomor telepon yang diberikan sudah tidak aktif. Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian ini kepada Polsek Baturaja Timur.
“Tersangka ternyata telah diamankan oleh masyarakat di wilayah Pasar Baru Baturaja. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka mengakui bahwa madu tersebut memang palsu dan modusnya hanya untuk mendapatkan uang,” tutup Kapolsek.
Akibat perbuatannya, tersangka Samiri dijerat dengan pasal 378 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 2 jerigen ukuran 10 liter yang diduga madu palsu berwarna putih, 4 botol madu terdiri dari 2 jenis putih dan 2 merah, 1 sepeda motor Honda Beat hitam nopol BG 5287 ABD Noka: MH1JFP123GK756300 Nosin: JFP1E-2740385 beserta kunci kontak, 1 HP Nokia hitam, dan uang tunai sebesar Rp1.150.000,” tambahnya. (*)