Beralasan Terhimpit Biaya Pernikahan, Residivis Nekat Curi Motor di Masjid
Beralasan Terhimpit Biaya Pernikahan, Residivis Nekat Curi Motor di Masjid--
“Dari laporan korban dan pemeriksaan saksi-saksi. Kapolsek Bayung Lencir memerintahkan Tim Tekab 204 untuk segera menangkap para pelaku yang sebelumnya identitas mereka telah diketahui, ” jelas Eko.
Lebih lanjut Eko mengungkapkan bahwa, kurang dari 1×24 jam. Alhasil, pihaknya terlebih dahulu menangkap tersangka Andi ditempat persembunyiannya. Lalu turut ditangkap kembali tersangka Supriadi ditempat yang berbeda.
“Ya, kedua tersangka ini juga residivis di kasus yang sama (curanmor). Kini, keduanya beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Bayung Lencir. Keduanya akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP, “pungkasnya.(palpos/*)