Korupsi Dana Korpri Banyuasin, Erwin Ibrahim: Lihat Aturan, Apakah Bisa Berikan Bantuan Hukum
Korupsi Dana Korpri Banyuasin, Erwin Ibrahim: Lihat Aturan, Apakah Bisa Berikan Bantuan Hukum--
"Baru kemudian kita akan lakukan kebijakan," ungkapnya.
Apakah akan ada bantuan hukum terhadap kedua tersangka, Erwin menegaskan kalau pihaknya masih melihat terlebih dahulu secara aturan.
"Kita lihat dulu secara aturan (apakah bisa atau tidak)," tegasnya.
Diketahui, kejaksaan negeri Banyuasin menetapkan dua tersangka dalam kasus penggunaan dana kasus penyalahgunaan/penyimpangan dalam pengelolaan atau pelaksanaan dana korpri serta tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban Desember 2022 - september 2023 yang merugikan negara sekitar Rp 340 juta.
Kedua tersangka yaitu Bambang mantan sekretaris Korpri dan Mirdayani mantan bendahara Korpri, saat ini telah di bawa ke rutan Pakjo Palembang dan Lapas perempuan Palembang.
Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, kemudian pengumpulan data laporan pertanggung jawaban serta saksi.
Diketahui terdapat beberapa dugaan penyimpangan -penyimpangan yang dilakukan para tersangka, seperti penyimpangan pemberian santunan, pembelian barang fiktif, hingga penggunaan dana diluar pertanggung jawaban.
Informasinya tersangka Bambang dan Mirdayani melakukan pinjaman dana KORPRI dan mengeluarkan dana korpri diluar aturan korpri seperti pada Desember 2022 sebesar Rp49.500.000, Januari 2023 pinjaman dana KORPRI sebesar Rp60.000.000 dan pinjaman sebesar Rp 120 juta Mei 2023.
Kemudian Desember 2022 keluar dana korpri yang peruntukan dana diluar aturan KORPRI yang dicairkan sebesar Rp5.000.000 untuk bantuan reog ponorogo.
Januari 2023 dana keluar peruntukan dana diluar aturan KORPRI untuk biaya rumah sakit istri asisten, bantuan keluarga besar di Blitar serta bantuan wayang kulit masing masing sebesar Rp 10 juta.
Terakhir April 2023 dana keluar peruntukan dana diluar aturan KORPRI untuk operasi kanker istri Pj. Sekda (ketua KORPRI) Rp10.000.000.
Kedua tersangka dijerat dengan sangkaan kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 atau Kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1 ) KUHP. (sumeks/*)