Jam Kerja ASN OKI Dipangkas Selama Bulan Ramadan 1445 Hijriah, Pelayanan Publik Tetap Prima

--

Termasuk  tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

"Ketentuan jam kerja ini berlaku mulai tanggal 1 Ramadan sampai dengan berakhirnya bulan Ramadan 1445 H/2024. Ini sesuai ketetapan dari pemerintah,” tukasnya.(sumeks/*)

 

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER