5 Hari Pelaksanaan Operasi Keselamatan Musi 2024, Satlantas Polres Ogan Ilir Tilang Puluhan Kendaraan

--

OGAN ILIR - Lima hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Musi 2024, Satlantas Polres Ogan Ilir telah menilang puluhan kendaraan yang melanggar. 

Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Nofrizal Dwiyanto mengatakan, pihaknya telah memberikan teguran lisan maupun tertulis terhadap 40 lebih pengguna kendaraan. 

"Sebanyak 20 persennya terpaksa kami keluarkan surat tilang," ungkapnya, Jumat, 8 Maret 2024.

Di hari kelima ini, Operasi Keselamatan Musi 2024, digelar personel Satlantas Polres Ogan Ilir di Jalan Simpang Koramil Indralaya Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir. 

BACA JUGA:Hujan Deras dari Sore Hingga Malam, Ribuan Rumah di Ogan Ilir Terendam Air, Termasuk Akses ke Tanjung Senai

Untuk diketahui, Operasi Keselamatan tahun 2024 secara serentak digelar di seluruh wilayah Indonesia selama 14 hari. Yaitu dimulai pada 4 Maret hingga 17 Maret 2024.

"Operasi Keselamatan 2024 ini mengusung tema ‘keselamatan berlalu lintas yang pertama dan utama’. Di Polda Sumsel menggunakan sandi Operasi Keselamatan Musi 2024 dan ini butuh dukungan semua pihak," terangnya.

Sebanyak 14 Personil Satlantas membawa alat peraga OPS Keselamatan, spanduk, imbauan, Stiker dan lainnya.

Dalam giat hari ini, personel Satlantas Polres Ogan Ilir tidak hanya memberikan imbauan, namun juga memberikan sanksi tegas, berupa tilang kepada pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran.

BACA JUGA:Disdikbud Gelar Bimtek Gerakan Sekolah Sehat, Ketua TP PKK dr Sheila Tekankan 3 Hal Penting

"Terutama pelanggaran kasat mata, seperti tidak memakai helm, kendaraan tidak memakai pelat, spion dan juga berbonceng tiga dan bagi kendaraan R4 yang memakai strobo," paparnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Kasatlantas Polres Ogan Ilir, AKP Nofrizal Dwiyanto, mengimbau kepada masyarakat pengendara lalu lintas agar mematuhi peraturan lalu lintas.

"Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan helm SNI, tidak menggunakan knalpot racing, sirine, rotator, atau strobo yang bukan peruntukannya, serta tidak melakukan aksi-aksi yang membahayakan diri sendiri dan orang lain," pungkasnya.(sumeks/*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER