Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Penyelewengan Dana KUR Senilai Rp1,6 Miliar

Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Penyelewengan Dana KUR Senilai Rp1,6 Miliar--

Atas perbuatan terdakwa yang telah dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang tersebut disangkakan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(sumeks/*)

 

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER