Kecolongan Pemilih TMS, Tps 18 Wonosari Gelar PSU
--
PRABUMULIH - Jelang masa terakhir SK Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), TPS 18 Kelurahan Wonosari harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pelaksanaan PSU ini, dijadwalkan pada Minggu 24 Februari 2024.
"PSU dijadwalkan di hari akhir masa SK KPPS, Jadi mereka masih bertanggung jawab untuk melaksanakan PSU, hingga selesai Pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan," ujar Ketua KPU Kota Prabumulih, Marta Dinata melalui Divisi Tekhnis Pelaksanaan Pemilu, Marjuansyah.
Pria yang akrab di sapa Juan, aat dikonfirmasi koran ini mengatakan bahwa, pelaksanaan PSU merupakan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Prabumulih.
Karena ada kecolongan pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk memilih, tidak punya hak pilih, namun berhasil memilih di TPS 18, Kelurahan Wonosari, kecamatan Prabumulih Utara.
Dan hal ini tidak dilaporkan oleh KPPS ke PPS dan PPS juga tidak melapor ke PPK , pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut baru diketahui di tingkat kecamatan. Sehingga pihak Bawaslu merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang, dengan harapan tidak terjadi lagi hal serupa.
"Ada warga pemegang KTP Bogor, masih tercatat di daftar pemilih tetap di Bogor, namun diberikan kesempatan untuk memilih di Kota Prabumulih, mendapat lima Surat suara lagi. Hal ini menjadi temuan, dan baru diteliti, sehingga harus dilakukan PSU," bebernya.
Lebih jauh pria yang sebelumnya merupakan ketua KPU Kota Prabumulih ini, berharap agar para KPPS lebih teliti lagi dalam melaksanakan PSU. "Harus teliti dan berhati-hati jangan sampai kecolongan lagi," harapnya.(05)