Banyak Istri Gugat Suami

Ketua Pengadilan Agama Prabumulih, Lukmin SAg ME. Foto: prabupos --

//70 Persen Perkara Cerai, 20 Persen ASN

PRABUMULIH - Tercatat 465 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Prabumulih sepanjang 2023 lalu.

"Total perkara 465 mulai dari perceraian dan permohonan seperti isbat, perkara hak waris, serta dispensasi," kata Ketua Pengadilan Agama Prabumulih, Lukmin SAg ME.

Disinggung kasus perceraian yang masuk, Lukmin menyebutkan 465 kasus yang masuk tersebut, 70-75 persen diantaranya merupakan permohonan perceraian. 

"Namun untuk kasus perceraian ini cenderung stagnan. Jadi angka perceraian itu tidak naik dan tidak turun, mutar-mutar disana saja," terangnya.

BACA JUGA:720 UKM di Muba Terima Suntikan Modal Usaha dari Pemkab dan Baznas

Dengan demikian, kata dia. Tidak ada peningkatan dan berarti ketenangan keluarga di Prabumulih itu lebih bagus.

Untuk kasus cerai sendiri, pria yang selalu menggunakan peci tersebut menyebutkan, paling banyak kasus cerai gugat atau permohonan yang didominasi oleh perempuan. "Banyak Istri yang gugat," ucapnya.

Lalu, apa saja persoalan yang memicu permohonan perceraian yang masuk di Pengadilan Agama? Lukmin menjelaskan, paling banyak masalah nafkah, suami narkoba, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan ada pula perselingkuhan. 

"Kalau karena medsos sudah agak berkurang tapi masih ada," sebutnya mengaku alasan perceraian yang masuk bervariasi dan tidak dominan oleh itu saja. 

BACA JUGA:Capres 02 Unggul di Rutan

Apakah banyak ASN yang juga mengajukan perceraian? Lukmin mengaku untuk ASN tidak banyak dan angkanya tidak sampai 20 persen kasus yang masuk. 

"Mungkin karena mereka juga agak sulit mengajukan di pimpinan mereka," tukasnya mengaku ASN yang akan bercerai, harus meminta persetujuan dari pimpinan mereka terlebih dahulu.

Sementara itu, untuk tahun 2024 ini tercatat 63 perkara sudah masuk ke PA.

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER