Rumah Mewah Mantan Kades Bukit Batu Disita Kejari OKI, Diduga Hasil Korupsi
Rumah Mewah Mantan Kades Bukit Batu Disita Kejari OKI, Diduga Hasil Korupsi--
KAYUAGUNG - Kasus korupsi yang menjerat mantan Kades Bukit Batu, A, memang masih terus didalami oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, A diduga telah melakukan penyalahgunaan pengelolaan pendapatan asli desa (PAD) Bukit Batu senilai Rp9,6 miliar.
Kerugian negara ini berasal dari kerjasama plasma sawit di atas tanah kas desa seluas 205 hektare.
Penyitaan tanah dan bangunan rumah milik tersangka A yang beralamat di Komplek Perumahan Lavender, Kabupaten Banyuasin, dilakukan di lokasi rumah tersebut, Jumat 16 Februari 2024.
BACA JUGA:Didesak Masyarakat, Bupati Ogan Ilir Resmikan GOR Usang Sungging di Tanjung Batu
Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI mendatangi lokasi didampingi oleh aparat kepolisian dan juru sita.
Aset yang disita tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap hasil kerjasama plasma sawit diatas tanah kas desa di desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI, tahun 2015-202.
"Untuk penyitaan aset milik tersangka A yang kita lakukan ini berdasarkan surat perintah penyitaan dari Kajari OKI dan penetapan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai," kata Kajari OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Pidsus, Eko Nurlianto SH.
Dijelaskan Kasi Pidsus, dalam penyitaan yang dilakukan hari ini oleh tim Kejari OKI yakni penyidik Pidsus serta didampingi tim intelijen Kejari OKI. Serta dalam pengamanan kegiatan dibantu pihak kepolisian resort tersebut.
BACA JUGA:PTBA Peduli Lingkungan, Serahkan Bantuan Mesin Pemusnah Sampah untuk Muara Enim
"Tadi tim kami berhasil menyita tanah berikut bangunannya. Penyidik pun telah memasang garis Kejaksaan RI," jelas Eko, saat dikonfirmasi, SUMEKS.CO.
Disampaikan Eko, dalam kegiatan penyitaan yang dilaksanakan hari ini tadi berjalan aman dan lancar. Turut dihadiri langsung oleh istri tersangka A dan penasihat hukumnya.
Akibatnya, kerugian negara dengan nilai miliar rupiah. Yakni Rp9, 6 miliar. A ini ditetapkan tersangka pada Jumat 22 Desember 2023 lalu.
Kasi pidsus mengatakan, dalam proses penggeledahan di rumah tersangka dan perusahaan miliknya. Dilakukan oleh tim Kejari OKI yang terdiri dari bidang intelijen dan pidsus serta juga dilakukan pengamanan dari pihak Polres OKI.