100 Balok Kayu Ditemukan di Hutan Pangkalbuluh, Ilegal Logging?

100 Balok Kayu Ditemukan di Hutan Pangkalbuluh, Ilegal Logging?--

PAYUNG - Polsek Payung berhasil menggagalkan kasus perambahan hutan di Desa Pangkalbuluh Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).

Kapolsek Payung Iptu Husni mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang menginformasikan di desa Pangkal Buluh ada sejumlah orang yang melakukan perambahan hutan.

"Setelah mendapatkan laporan tersebut, kami (Polsek -red) langsung menuju lokasi untuk dilakukan pengamanan," ucapnya, Jum'at (09/02).

Setelah sampai di lokasi tersebut, pihaknya menemukan kegiatan yang terindikasi ilegal logging dengan barang bukti 100 kayu balok dengan ukuran 20 x 20 dan panjang sekitar 4 meter.

BACA JUGA:Diduga Curi Tabung Gas hingga Teralis Besi, Warga Lubuk Batang Diringkus Polisi

Kayu - kayu ini diletakkan di pinggir sungai Pelempang di areal PT. BSSP tanpa diketahui siapa pemilik Kayu tersebut.

Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Sugeng dari Gugus Muntai Vallas yang menyatakan, berdasarkan titik koordinat daerah tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi (HP).

"Pada saat di lokasi tersebut, kita langsung berkoordinasi dengan Gugus Muntai Vallas dengan mengirimkan titik koordinat dan diketahui bahwa wilayah tersebut masih masuk dalam kawasan hutan produksi komplek 2 Payung," terangnya.

Namun, di lokasi tidak ditemukan orang atau oknum yang melakukan perambahan tersebut. Akhirnya dengan berkoordinasi bersama Kades Pangkalbuluh serta masyarakat sekitar kayu - kayu tersebut dibawa ke Mapolsek Payung.

"Kita akan lakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas perambahan hutan tersebut," pungkasnya. (Babel/*)

BACA JUGA:Diduga Curi Tabung Gas hingga Teralis Besi, Warga Lubuk Batang Diringkus Polisi

BACA JUGA:Tawuran Antar Kelompok di Palembang Pecah Lagi, Satu Remaja Dijemput Ajal

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER