3 Oknum ASN Pajak Tersangka Kasus Korupsi Kucing-Kucingan Jalani Tahap II di Kejari Palembang
3 Oknum ASN Pajak Tersangka Kasus Korupsi Kucing-Kucingan Jalani Tahap II di Kejari Palembang--
Tim kuasa hukum para tersangka, menolak untuk diwawancarai usai mendampingi kliennya jalani tahap II di Kejari Palembang.
BACA JUGA:Diduga Pengaruh Narkoba, Suami di Banyuasin Tega Lakukan Ini dengan Istri yang Tengah Hamil Tua
Diketahui, dalam perkara ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Yang mana enam tersangka itu, terdiri dari tiga tersangka oknum pegawai pajak bernama Rizky Fariz Harjito, Rangga Ferdi Ginanjar dan Natalia Wulan Purnamasari.
Serta tiga tersangka lainnya dari perusahaan wajib pajak diketahui bernama Fajar Febriansyah, Novriansyah Regan dan Heri Yansyah.
Para tersangka dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Atau kedua melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang- Undang Tipikor atau ketiga Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
Dan saat ini, para tersangka telah dilakukan penahanan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo dan Lapas Perempuan Merdeka Palembang.(sumeks/*)