Apotek Tak Kantongi SIA Dilarang Beroperasi

Kadinkes dr Hj Hesti Widyaningsih MM--

PRABUMULIH - Kehadiran toko obat dan Apotek di Kota Prabumulih kini kian 'menjamur'.

Bahkan informasinya, ada apotek yang tak mengantongi Surat Izin Apotek (SIA) dan Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA), namun sudah beroperasi.

Ada pula apotek yang kabarnya sudah tutup permanen alias tak lagi beroperasi. "Kabarnya 2 apotek yang belum ada izin sudah beroperasi," kata salah satu sumber Selasa 6 Februari 2023.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih dr Hj Hesti Widyaningsih MM dikonfirmasi terkait hal itu mengungkapkan saat ini hanya 37 apotek yang SIA dan SIPA masih berlaku.

BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS - PPPK Cair Sebelum Lebaran

"Ada 37 apotek yang SIA dan SIPA nya masih berlaku. Apotek ini ada diberbagai tempat," katanya.

Lalu ditanya mengenai informasi yang menyebutkan, ada apotek belum mengantongi izin namun sudah beroperasi? "Sudah kita imbau untuk segera melengkapi dan jangan beroperasi atau transaksi dulu," tuturnya.

Sementara itu, Kabid Sumber Daya Kesehatan Lasia Warni SKM MSi dikonfirmasi terpisah menambahkan 1 apotek tersebut saat ini sedang dalam pengajuan perizinan. 

"Itu dalam pengajuan, tapi memang sudah melaksanakan transaksi penjualan obat atau beroperasi," ucapnya menuturkan dari 37 apotek di Prabumulih 1 diantaranya baru mengantongi perpanjangan SIA.

BACA JUGA:Wisata Pelangi 'Saingan' Danau Suji

Terkait itu ungkap Lasia, pihaknya sudah melakukan visitasi untuk pemberian rekomendasi.

"Namun masih terdapat kekurangan dalam persyaratan, dan saat ini kita minta untuk melengkapi dan diminta untuk belum melaksanakan praktek kefarmasian," ungkapnya yang membenarkan ada 1 apotek tutup karena tidak ada apoteker penanggung jawab.

Disinggung mengenai toko obat? perempuan berkerudung ini menuturkan tercatat 7 toko obat di Kota Nanas. "7 sarana pelayanan kefarmasian toko obat ini memiliki izin dan masih berlaku izinnya," tukasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER