Beli Ganja dari Curup, Warga Lubuklinggau Diamankan

Beli Ganja dari Curup, Warga Lubuklinggau Diamankan--

 

LUBUKLINGGAU - Seorang warga Kota Lubuklinggau bernama Dudi Suryadilaga tertangkap tangan di wilayah perbatasan, membawa daun ganja dari Kabupaten Curup untuk diedarkan di Kota Lubuklinggau.

Penangkapan terhadap warga Jl Merak, RT 02, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I ini dilakukan, Rabu 31 Januari 2024 sekitar pukul 11 30 WIB.

Kapolres Kota Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melaui Kasat Reserse Narkoba Iptu Novera Enam Jaya mengungkapkan, jika pihaknya sudah melakukan pengawasan terhadap wilayah perbatasan Lubuklinggau-Curup. Lalu mereka mendapat informasi adanya tersangka yang membawa barang menuju Kota Lubuklinggau hendak diedarkan. Selanjutnya, polisi melakukan penyergapan terhadap pelaku dengan ciri-ciri, yang sudah mereka kantongi.

Seperti mengendarai, sepeda motor Honda Supra dengan nomor Polisi B 6326 PCT dan kantong plastik kresek warna hitam menggunakan pakaian jaket warna hitam.

BACA JUGA:Simpan Sabu dalam Amplop, Kenek Speedboat Diamankan Ditpolairud Polda Jambi

Saat pelaku melintas, langsung dihadang petugas. Selanjutnya dilakukan pengeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa bungkus kertas putih yang berisikan berat kotor 40 gram daun, batang dan biji kering yang diduga merupakan narkotika golongan I, dalam bentuk tanaman jenis ganja.

Barang itu dia ambil dari Desa Kepala Curup (PUT), Kabubaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, untuk diedarkan di wilayah Kota Lubuklinggau.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau guna proses penyidikan. Novera Enam Jaya, saat ini wilayah kota Lubuklinggau tengah menjadi sasaran para pelaku peredaran narkotika. Barang haram tersebut rata-rata masuk dari luar daerah, seperti perbatasan Curup-Lubuklinggau, Muratara-Lubuklinggau, Mura-Lubuklinggau.

"Kami saat ini terus melakukan pengetatan pengawasan wilayah Perbatasan. Karena para pelaku ini menjadikan wilayah Lubuklinggau sebagai kota sasaran peredaran Narkoba," jelasnya.

BACA JUGA:SDN 66 Jadwalkan Siswa dan Guru Senam Bersama

Berdasarkan dari ungkap kasus yang mereka lakukan, sejauh ini paling banyak di dapati peredaran Narkotika jenis Ekstasi, Sabu sabu dan Ganja. Untuk Dudi Suryadilaga dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Karena melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.(oganilir/*)

 

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER