KPK Hentikan Penyidikan Kasus IUP Nikel Konawe Utara, Eks Pimpinan Nilai Tak Tepat

KPK Hentikan Penyidikan Kasus IUP Nikel Konawe Utara, Eks Pimpinan Nilai Tak Tepat Dok: Metro--

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang telah ditangani sejak 2017.

Penghentian dilakukan karena unsur pembuktian dinilai tidak terpenuhi, khususnya terkait perhitungan kerugian keuangan negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dilakukan setelah melalui pertimbangan hukum secara menyeluruh. Menurutnya, penyidik menghadapi kendala dalam melengkapi alat bukti pada pasal yang disangkakan.

“SP3 diterbitkan karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam penyidikan, terutama pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang terkendala pada penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (28/12/2025).

Ia menjelaskan, tanpa adanya angka kerugian negara yang pasti dan dapat dipertanggungjawabkan, perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan maupun persidangan. 

BACA JUGA:Peringkat MCSP KPK Meroket, Pemkot Prabumulih Kejar Target 10 Besar: Inspektorat Genjot Perbaikan

BACA JUGA:Wakil Wali Kota Prabumulih Hadiri Rakor KPK, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Bersih

Selain itu, lamanya waktu penanganan perkara turut menjadi pertimbangan, mengingat peristiwa hukum dalam kasus tersebut terjadi sejak 2009.

Namun, keputusan KPK itu menuai kritik dari mantan Wakil Ketua KPK periode 2015–2019, Laode Muhammad Syarif. Ia menilai penghentian penyidikan tidak seharusnya dilakukan karena perkara tersebut berkaitan dengan sektor sumber daya alam yang strategis.

“Kasus ini tidak layak dihentikan. Ini menyangkut sumber daya alam yang penting dan potensi kerugian negaranya sangat besar,” ujar Laode.

Menurutnya, besarnya dugaan kerugian negara seharusnya menjadi alasan bagi penegak hukum untuk terus melengkapi pembuktian, bukan justru menghentikan proses penyidikan.

Kasus dugaan korupsi ini menyeret nama Aswad Sulaiman dan diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,7 triliun. Kerugian tersebut berasal dari aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan melalui penerbitan IUP yang diduga melawan hukum pada periode 2007–2014.

BACA JUGA:BPKH Tegaskan Transparansi Dana Haji di Tengah Proses Hukum KPK

BACA JUGA:KPK Sisir 350 Biro Haji, Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER