HA Halim Didakwa Rugikan Negara Rp127,2 Miliar, Kuasa Hukum: Dakwaan JPU Hanya Berdasarkan Asumsi

HA Halim Didakwa Rugikan Negara Rp127,2 Miliar, Kuasa Hukum: Dakwaan JPU Hanya Berdasarkan Asumsi--

Menurutnya, nilai kerugian negara yang dituduhkan hanya bersandar pada asumsi, bukan perhitungan riil dan terukur.

“Kerugian negara itu harus nyata. Angka Rp127,2 miliar itu hanya estimasi yang tidak jelas asal-usul perhitungannya. Kalau memang mau menilai, harusnya dihitung sebagai total loss. Sampai sekarang kami belum diberi tahu asal angka itu,” tegas Jan.

Ia juga menyoroti peralihan proses penghitungan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) ke BPKP yang menurutnya menimbulkan tanda tanya besar.

Jan menilai penggunaan pendekatan asumsi dalam menentukan nilai kerugian negara sudah tidak relevan dan tidak sejalan dengan perkembangan penegakan hukum modern.

“Semua perhitungan harus berbasis bukti konkret, bukan interpretasi sepihak,” lanjutnya.

Menanggapi dakwaan tersebut, tim kuasa hukum HA Halim memastikan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) pada sidang lanjutan. Mereka mengaku telah menyusun sejumlah poin yang menyoroti apa yang mereka sebut sebagai kejanggalan dalam konstruksi dakwaan.

Dalam eksepsi nanti, tim hukum akan mengurai:

keberatan terhadap metode perhitungan kerugian negara,

dugaan rekayasa dalam rangkaian peristiwa hukum,

serta inkonsistensi pada pemetaan lahan yang disebut digunakan PT SMB.

Jan menegaskan bahwa pihaknya siap membuktikan bahwa dakwaan JPU tidak berdiri di atas fondasi hukum yang kuat.

Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan salah satu pengusaha paling berpengaruh di Sumsel, sekaligus menyangkut proyek infrastruktur strategis nasional. Pada hari sidang perdana, ratusan simpatisan dan tokoh masyarakat tampak hadir untuk memberikan dukungan moral.

Sidang selanjutnya dijadwalkan digelar pekan depan, dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum terdakwa.

Perkembangan kasus ini diperkirakan terus menyedot perhatian publik hingga proses pembuktian berlangsung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER