Solusi MenPAN-RB untuk Honorer Tercecer Harus Dikawal, Non-K2 Tendik Siaga

Solusi MenPAN-RB untuk Honorer Tercecer Harus Dikawal, Non-K2 Tendik Siaga--

JAKARTA -  Solusi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas untuk honorer tercecer atau tidak masuk pendataan non-ASN tahun 2022 mendapatkan respons positif.

Dewan Pembina Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono mengatakan menu pengaduan bagi honorer yang belum masuk pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2022 sangat membantu.

Terlebih banyak honorer tenaga kependidikan (tendik) belum masuk pendataan BKN 2022.

"Kami sangat berharap kebijakan dan menu pengaduan segera diwujudkan agar teman-teman honorer non-K2 tendik yang tidak ikut pendataan bisa mengajukan sanggahan dan masuk pendataan menyusul rekan-rekannya yang sudah masuk database BKN lebih dahulu," tutur Sutopo kepada JPNN.com, Minggu (28/1).

Sutopo berharap honorer tercecer ini bisa terakomodasi dalam rekrutmen PPPK 2024, apalagi kuota yang disiapkan pusat sangat banyak.

BACA JUGA:Riset Membuktikan Sumber Daya & Kurikulum Paling Berpengaruh pada Penyelarasan di SMK

Dari sekitar 1,3 juta formasi PPPK untuk instansi daerah, 500 lebih untuk formasi teknis termasuk di dalamnya tendik.

"Menteri Anas kan sudah memastikan honorer yang masuk data BKN akan diangkat menjadi PPPK tahun ini. Kami berharap peluang tersebut terbuka juga untuk honorer tercecer," ucap Sutopo.

Dia menambahkan honorer tendik tidak memasalahkan diangkat PPPK paruh waktu atau penuh waktu.

Mereka hanya berharap bisa menjadi ASN tahun ini agar tidak kena pemutusan hubungan kerja (PHK) 

BACA JUGA:Formasi 1,6 Juta PPPK 2024 untuk Honorer, Tes Sesama, Tanpa Passing Grade!

Sutopo mengungkapkan pemda saat ini menunggu regulasi yang meyakinkan terkait anggaran gaji dan tunjangan PPPK.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah mengeluarkan regulasi yang mengakomodasi honorer berijazah sekolah dasar (SD).

Begitu juga regulasi yang mengakomodasi honorer teknis administrasi di jabatan pelaksana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER