Gelapkan Uang Setoran Nasabah Rp109 Juta Lebih, Karyawati Koperasi Simpan Pinjam Ditangkap di PALI

--

"Kita juga koordinasi dengan Reskrim Polsek Penukal Abab," terangnya. 

Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan juga mengakui aksinya melakukan penggelapan itu.

"Korban mengakui aksinya, dan uang sendiri telah dipakai bersangkutan," katanya.

Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan pasal 374 KUHP dan 362 KUHP tentang penggelapan dan pencurian.

”Hukuman penjara selama tujuh tahun,” pungkasnya.(qda)

 

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER