Satresnarkoba Polres Prabumulih Bekuk Pengedar Ekstasi di Perumahan Dinas Kebersihan

Satresnarkoba Polres Prabumulih Bekuk Pengedar Ekstasi di Perumahan Dinas Kebersihan--

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda miliaran rupiah.

Polisi masih memburu pelaku lain yang disebut-sebut menjadi pemasok barang haram tersebut. “Kami terus mendalami jaringan di atasnya, termasuk pemasok yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambah IPTU Arafah.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih sepanjang tahun 2025. 

Melalui Operasi Sikat II Musi, jajaran kepolisian menegaskan komitmennya untuk memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER