HIPMI Prabumulih Resmi Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum Periode 2025–2028

HIPMI Prabumulih Resmi Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum Periode 2025–2028--Foto: Prabupos

6. Bukti domisili di wilayah Kota Prabumulih.

7. SK dan surat pernyataan bermaterai bahwa yang bersangkutan masih aktif sebagai fungsionaris HIPMI Prabumulih.

8. Bukti keanggotaan aktif di HIPMI selama minimal tiga tahun berturut-turut.

9. Bukti pelunasan iuran anggota dan uang pangkal sesuai ketentuan AD/ART HIPMI.

10. Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) HIPMI GO.

11. Salinan KTP dan NPWP pribadi.

12. Fotokopi Sertifikat Diklatcab HIPMI.

13. Empat lembar foto ukuran 4x6 dengan pakaian formal (jas).

14. Daftar riwayat pekerjaan/usaha serta pengalaman organisasi.

15. Dokumen visi dan misi calon ketua.

16. Bukti pembayaran biaya pendaftaran calon ketua umum (Caketum) sesuai ketentuan organisasi.

BACA JUGA:Bangun SDM Tangguh, Pertamina Drilling Latih Pemimpin Lapangan Lewat HSSE Program

BACA JUGA:Sony Banting Harga PS5, Kini Mulai Rp 6,5 Jutaan

Tim Caretaker BPC HIPMI Prabumulih menyampaikan harapan besar agar proses pendaftaran kali ini berjalan lancar dan menghasilkan sosok pemimpin muda yang visioner, berintegritas, serta mampu membawa HIPMI Prabumulih ke arah yang lebih maju dan solid.

 “Kami ingin proses ini menjadi ajang melahirkan figur pengusaha muda yang bukan hanya sukses secara bisnis, tetapi juga memiliki jiwa kepemimpinan dan semangat kolaborasi tinggi untuk membangun daerah,” ujar perwakilan Tim Caretaker dalam keterangannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER