Satresnakoba Prabumulih Gagalkan Transaksi Sabu di Kebun Karet: Bandar Dibekuk, Pemasok DPO
Editor: Ros Suhendra
|
Minggu , 26 Oct 2025 - 17:33
Satresnakoba Prabumulih Gagalkan Transaksi Sabu di Kebun Karet: Bandar Dibekuk, Pemasok DPO--Foto: Prabupos
“Pelaku merupakan target operasi karena diduga berperan sebagai bandar. Saat ini ia bersama barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Agus dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

