Kasus Vape Ilegal: Jonathan Frizzy Terbukti Bersalah, Dihukum 8 Bulan Penjara
Editor: Ros Suhendra
|
Kamis , 23 Oct 2025 - 19:27
Kasus Vape Ilegal: Jonathan Frizzy Terbukti Bersalah, Dihukum 8 Bulan Penjara--Foto: Prabupos
Jonathan Frizzy disebut turut terlibat dalam promosi dan distribusi produk vape tersebut tanpa izin edar resmi, sehingga dijerat dengan pasal peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu.
Dengan vonis ini, Jonathan Frizzy menambah daftar panjang selebritas yang tersangkut kasus hukum terkait penyalahgunaan zat terlarang dan peredaran produk ilegal di Indonesia.

