Wali Kota Arlan Tegaskan Komitmen Tata Ruang Berkelanjutan dalam Konsultasi Publik RTRW Prabumulih

Wali Kota Arlan Tegaskan Komitmen Tata Ruang Berkelanjutan dalam Konsultasi Publik RTRW Prabumulih--prabupos

 “RTRW ini akan menjadi panduan arah pembangunan kota ke depan. Penyusunannya harus melibatkan seluruh elemen agar hasilnya komprehensif, adaptif, dan sesuai kebutuhan daerah,” tegasnya.

Arlan juga menekankan bahwa kehadiran RTRW yang sah secara hukum akan mempercepat pelayanan perizinan usaha sekaligus membuka ruang investasi baru.

BACA JUGA:Desa Pangkul Dukung Program KTR, Hadirkan Area Khusus Merokok dan Taman Pelayanan Nyaman

BACA JUGA:Wali Kota Prabumulih Hadiri Tradisi Adat Sedekah Dusun di Cambai

 “Dengan tata ruang yang jelas, kita bukan hanya mempercepat investasi, tetapi juga memastikan pembangunan berjalan tertib, terukur, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.”

Wali Kota yang akrab disapa Cak Arlan itu turut menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antarwilayah, mengingat sejumlah program pembangunan kota bersinggungan langsung dengan kawasan tetangga.

Sekda Kota Prabumulih, H. Elman, ST, MM, dalam kesempatan yang sama menyatakan bahwa RTRW akan menjadi landasan hukum dan arah kebijakan pembangunan di masa mendatang.

 “Melalui RTRW, zonasi wilayah akan lebih jelas. Mulai dari kawasan industri, pusat ekonomi, wilayah permukiman hingga kawasan lindung akan diatur secara tegas agar tidak terjadi konflik pemanfaatan ruang,” ujarnya.

Elman mengapresiasi langkah Dinas PUPR yang serius memfasilitasi penyusunan dokumen RTRW. Menurutnya, RTRW harus berpihak pada kepentingan publik serta berorientasi pembangunan berkelanjutan.

 “RTRW bukan hanya bicara pertumbuhan, tetapi keberlanjutan lingkungan, keseimbangan ekosistem, dan keselamatan ruang hidup masyarakat.”

Kegiatan konsultasi ini akan berlanjut pada Tahap II setelah seluruh masukan teknis dan rekomendasi dari peserta dikompilasi dan dianalisis. Hasil akhir akan dibawa pada rapat koordinasi lintas sektor tingkat nasional sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Prabumulih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER