Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Prabumulih, Pengamat: Reformasi Penyelenggara Pemilu Sudah Mendesak!

Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Prabumulih, Pengamat: Reformasi Penyelenggara Pemilu Sudah Mendesak!--
“Ini bukan hanya soal defisit anggaran, tapi juga defisit demokrasi. Penyalahgunaan dana pemilu sudah berulang-ulang terjadi di berbagai daerah. Dari KPU, Bawaslu, semua pernah tersorot,” bebernya.
Karena itu, Bagindo sejak lama mendorong reformasi total sistem penyelenggara pemilu di Indonesia. Ia bahkan pernah mengusulkan agar KPU dan Bawaslu dilebur menjadi satu lembaga baru bernama Badan Penyelenggara Pemilu (BPP).
“Cukup satu kantor saja, seperti halnya inspektorat atau kepolisian. Kalau KPU dan Bawaslu ada di bawah satu atap, otomatis saling mengawasi,” imbuhnya.
Selain efisiensi, penggabungan lembaga ini dinilai bisa memperkuat pengawasan internal dan meminimalisir penyalahgunaan kewenangan.
Bagindo juga menekankan pentingnya memperketat proses rekrutmen penyelenggara pemilu, dengan melarang adanya keterlibatan orang partai politik (parpol) atau organisasi masyarakat (ormas).
BACA JUGA:JM–Fai Unggul Hitung Cepat PSU Pilkada Empat Lawang: Tunggu Hasil Resmi KPU
BACA JUGA:KPU Sumsel Pastikan PSU Empat Lawang Aman dan Tertib, Debat Kandidat Digelar 13 April
“Karena rentan intervensi,” tegasnya.
Sebaliknya, ia mendorong agar penyelenggara pemilu diisi oleh kalangan PNS atau akademisi yang independen dan profesional.
“Kalau diisi orang-orang partai atau ormas, pasti ada kontaminasi politik. Penyelenggara harus bebas dari kepentingan politik,” harapnya.
Selain reformasi kelembagaan, Bagindo juga menilai pentingnya penerapan teknologi digital dalam sistem pemilu.
“Penerapan e-voting wajib mulai dijalankan di daerah-daerah maju untuk meminimalisir kecurangan,” ujarnya.
Sistem e-voting berbasis internet, lanjutnya, mampu menekan peluang manipulasi suara maupun penyalahgunaan anggaran.
“Kalau masih manual, ruang kecurangan sangat besar. Dengan e-voting berbasis teknologi internet, akan jauh lebih transparan. Daerah maju wajib pakai e-voting, sementara di pelosok bisa tetap manual,” sarannya.
BACA JUGA:Komisioner KPU OKI Jadi Tersangka Korupsi, KPU Kirim Surat ke KPU Provinsi Sumsel