Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kerugian Negara Rp 6 Miliar: Kejari Prabumulih Tahan Ketua, Sekretaris & PPK KPU
Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan dan menahan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada 2024.--Kejari
"Atas perbataan para tersangka tersebut, kami tim penyidik mempersangkakan kepada tersangka ini pasal 2 dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibuat dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang bindaan disengaja korupsi,” tuturnya.
Dari hasil penyidikan yang ditemukan adanya kerugian negara dengan jumlah yang cukup fantasis. "Dari total keuangan dana hibah senilai Rp 26 miliar tersebut, terdapat kerugian negara sebesar Rp 6 miliar," lanjutnya.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan. Ataupun pertimbangannya yaitu untuk dikhawatirkan perat tersangka akan melakukan diri, menghilangkan barang bukti.
Adapun kerugian paling besar dalam dugaan kasus tersebut, dibeberkan Safei yakni kegiatan sosialisasi dan launching. "Terdapat 20 item kegiatan yang terdapat kegiatannya dirubah, ditambah dan dikurangi,” ucapnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih terus mengusut dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih Tahun 2024.
Setelah melewati tahap penyelidikan, perkara ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan umum lantaran ditemukan indikasi awal yang cukup kuat.
Sejak Senin, 22 September 2025, tim penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Hingga Sabtu, 27 September 2025, tercatat sudah ada 18 saksi yang dimintai keterangan. Informasi ini dibenarkan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Prabumulih, Safe’i SH MH.
“Sudah 18 orang yang diperiksa sejauh ini, dan jumlah tersebut kemungkinan bertambah sesuai kebutuhan penyidikan,” ujar Safe’i saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Adapun saksi-saksi yang dipanggil berasal dari berbagai unsur, meliputi Ketua dan anggota Komisioner KPU Prabumulih, pejabat sekretariat KPU, aparatur Pemerintah Kota Prabumulih, hingga pihak ketiga atau vendor pelaksana kegiatan. Bahkan, mantan Penjabat (Pj) Wali Kota serta mantan Pj Sekretaris Daerah — yang kala itu juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) — turut diperiksa untuk memberikan keterangan.(*)

