Divonis 1 Tahun 3 Bulan, Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir Kompak Terima Putusan

Divonis 1 Tahun 3 Bulan, Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir Kompak Terima Putusan--Sumeks
Dalam dakwaan JPU, Rabu Hasan disebut mengambil alih administrasi keuangan PMI, menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif, hingga melakukan markup anggaran. Audit Inspektorat Ogan Ilir menemukan kerugian negara lebih dari Rp675 juta.
Kasus ini mendapat sorotan publik karena menyeret PMI—lembaga yang seharusnya fokus pada misi kemanusiaan—ke dalam praktik korupsi.
Vonis terhadap ketiga terdakwa menutup rangkaian persidangan kasus ini, meskipun pihak kejaksaan masih memiliki peluang untuk menempuh upaya hukum banding.