Dua Pria Ini Mengedarkan Uang Palsu di Kabupaten Bungo, Ini Cara Mereka Membuatnya?

Dua Pria Ini Mengedarkan Uang Palsu di Kabupaten Bungo, Ini Cara Mereka Membuatnya?--

BACA JUGA:Kejadian Mirip Sungai Penuh dan Merangin: Ditangkap Saat Lagi Asyik Nongkrong

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 1,2,3 undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011, bersamaan dengan pasal 55 ayat 1, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar. (Jambi/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER