Kasus Iklan Bank BJB, Ridwan Kamil di Ujung Tanduk

Kasus Iklan Bank BJB, Ridwan Kamil di Ujung Tanduk--Canva Prabupos

Kerugian Negara Rp222 Miliar

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain mantan Direktur Utama Bank BJB, YR; Kepala Divisi Corporate Secretary BJB, WH; serta sejumlah pengendali agensi iklan.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Laptop: Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri!

BACA JUGA:Cara Lacak iPhone yang Hilang Seperti Kasus Penumpang Garuda yang Viral

Mereka diduga merekayasa penempatan iklan ke berbagai media massa sehingga merugikan negara hingga Rp222 miliar. Meski sudah berstatus tersangka, KPK belum menahan para pihak tersebut. Namun, pencegahan bepergian ke luar negeri sudah diajukan ke Ditjen Imigrasi.

Pasal yang disangkakan ialah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, yang mengancam pelaku dengan pidana berat.

Rumah Digeledah, Bukti Disita

Penyidik sebelumnya juga telah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Maret 2025. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan sebuah motor Royal Enfield dan sejumlah barang bukti elektronik. Kendati demikian, RK belum pernah dipanggil secara resmi untuk memberikan klarifikasi.

BACA JUGA:Mirip Kasus Acil Jouleha, Istri Hancurkan Rumah Gegara Suami Selingkuh di Tebing Tinggi

BACA JUGA:Sempat Kabur ke Aceh, DPO Kasus Penganiayaan Berhasil Ditangkap

Menanti Langkah Berikutnya

Publik kini menunggu, apakah Ridwan Kamil benar-benar akan menyandang status tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan BJB. KPK sendiri masih berhati-hati, sembari melengkapi rangkaian bukti dan pemeriksaan saksi.

Jika terbukti terlibat, kasus ini akan menjadi babak baru dalam perjalanan hukum mantan orang nomor satu di Jawa Barat tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER