Polri Tetapkan 7 Anggota Brimob Tersangka dalam Kasus Tabrakan Maut yang Menewaskan Driver Ojol

Polri Tetapkan 7 Anggota Brimob Tersangka dalam Kasus Tabrakan Maut yang Menewaskan Driver Ojol--

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah tegas terhadap tujuh personel Brigade Mobil (Brimob) yang terlibat dalam insiden tabrakan maut yang menewaskan seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. Peristiwa yang terjadi pekan ini memicu perhatian luas masyarakat lantaran melibatkan kendaraan taktis (rantis) Brimob.

Ketujuh anggota yang berada di dalam kendaraan tersebut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, setelah melalui proses gelar perkara internal di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Permohonan Maaf dari Dankor Brimob

Komandan Korps Brimob Polri, Komjen Imam Widodo, menyampaikan permintaan maaf terbuka sekaligus belasungkawa mendalam atas insiden yang merenggut nyawa almarhum Affan.

 “Kami atas nama pribadi dan selaku Dankor Brimob Polri turut berbelasungkawa dengan berpulangnya saudara Affan. Semoga beliau mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah, dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ucap Imam di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8).

BACA JUGA:Kebangkitan Ojol Nasional: Ribuan Driver Demo, Polisi Kerahkan Ratusan Personel

BACA JUGA:Ratusan Ojol Bakal Gelar Aksi, Matikan Aplikasi

Ia menambahkan, Brimob menyerahkan sepenuhnya proses hukum dan pemeriksaan kepada Divpropam Polri sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum.

“Kami juga memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga almarhum serta seluruh masyarakat Indonesia. Untuk proses hukum anggota, kami serahkan sepenuhnya kepada Divpropam Mabes Polri agar penanganannya berjalan objektif,” sambungnya.

Penahanan dan Pemeriksaan Ketat

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menegaskan tujuh personel Brimob yang diduga melanggar kode etik telah diamankan di Mabes Polri. Mereka ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

"Berdasarkan hasil gelar perkara awal, disepakati bahwa ketujuh personel terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi kepolisian. Oleh karena itu, mulai hari ini mereka ditempatkan khusus untuk memperlancar proses pemeriksaan,” ujar Abdul Karim.

BACA JUGA:Presiden Prabowo: Ojol dan Kurir Wajib Dapat THR, Ini Besarannya

BACA JUGA:Tertipu Orderan Fiktif, Driver Ojol Palembang Kehilangan Rp368 Ribu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER